Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Perusahaan di Bantul Selama 3 Tahun Penjara

Bantul, metroraya.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian perusahaan berinisial YAM dituntut hukuman tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, selama persidangan terdakwa kerap memberikan keterangan yang berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Dalam Pasal 378 ancaman maksimal empat tahun, sehingga kami tuntut tiga tahun,” kata JPU Kejaksaan Negeri Bantul JPU Irdhany Kusmarasari, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat (17/10/2025).

Karena itu jaka meminta hakim PN Bantul untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAM dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar Irdhany dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Khoirul Ariwafa, menghormati tuntutan jaksa, namun pihaknya akan memberikan tanggapan resmi melalui nota pembelaan yang dijadwalkan dalam sidang berikutnya.

“Kami akan fokus pada aspek materi hukum dan menilai secara objektif berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti di persidangan,” ujarnya.

Sementara korban Abi Husni mengapresiasi tuntutan JPU yang dianggap sudah maksimal. Menurutnya, pembuktian bahwa terdakwa melakukan penipuan jauh lebih penting dibanding lamanya hukuman.

“Tuntutan maupun putusan hanyalah konsekuensi dari perjalanan hukum kasus ini,” katanya. * Rls |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *