Bantul, metroraya.id – Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemda DIY melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara BMN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Jl. Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul. Selasa, 20/5/25.
Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Noviar Rahmad menjelaskan bahwa barang-barang tersebut hasil dari penindakan Satpol PP DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan aparat penegak hukum lainnya selama satu tahun. “Prosesnya, ketika di lapangan kita selalu bersama-sama, kita membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal, lebih kurang pengumpulan selama 1 tahun, November 2023 sampai Maret 2025. Yang mengumpulkan dari Bea Cukai jadi kita tidak memegang satu pun barang yang disita,” jelas Noviar usai acara pemusnahan di halaman Kantor Satpol PP DIY.

Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Rokok & Liquid Ilegal, di halaman Kantor Satpol PP DIY, Gedongkuning, Bantul. Selasa, 20/5. foto:metroraya.id
Barang yang dimusnahkan antara lain liquid rokok elektrik dan rokok ilegal dengan perkiraan nilai cukai Rp 2.586.684.020,- dengan perincian sebagai berikut 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 1.645.911.020,- dan 1.002.600 mililiter liquid vape dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 940.773.000,- Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara BMN dan pemusnahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta baik secara mandiri maupun hasil sinergi dengan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik Satpol PP DIY, serta Satpol PP 4 Kabupaten dan Satpol PP Kota Yogyakarta. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Profector yaitu melindungi dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya, seusai oembakaran hasil sitaan.
Selain community Profector, Tedy juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai industrial assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. *Penulis/Editor: Rochmad/Retnowati.
Leave a Reply