Bantul, metroraya.id – Sidang Perdana kasus Penipuan dan Penggelapan jual beli perusahaan dengan terdakwa YAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (25/8/2025) dengan Hakim Ketua Gatot Raharjo.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul mendakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasar 378 KUHP dan 372 KUHP.
Perkara ini bermula dari dalih terdakwa untuk membeli perusahaan CV Arts Fashion milik Abi Husni di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul seharga Rp2 miliar pada akhir 2022 lalu. Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.
Namun, pinjaman pinjman yang Rp450 jutajuta. Sisanya tidak pernah diberikan kepada korban hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum. Jaksa Irdhany mengatakan setelah pengalihan akta dan YAM menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih, dan seluruh omset masuk ke rekening terdakwa.
“Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” papar JPU dalam dakwaannya.

foto: dok Istimewa.
Sementara terdakwa YAM tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko menyatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.
“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.
Gaji Karyawan Tidak Dibayar
Sementara Abi Husni yang menjadi korban dalam kasus ini merasa terdakwa ini sangat tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian sesuai kesepakatan. Padahal terdakwa memiliki aset harta kekayaan yang sangat banyak di sejumlah lokasi.
Abi mengatakan dampak yang timbul karna peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa ini dirasakan oleh 30 orng karyawan. Hampir semua karyawan adalah warga Bantul yang harus kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa mendapatkan hak-hak mereka berupa gaji selama kurang lebih 8 bulan smpai masa kontrak CV Art Fashion berakhir pada bulan Desember 2023.
“Para karyawan dan operator pun tidak mendapat hak hak mereka berupa pesangon karena masa kerja para karyawan rata rata sudah lebih dari 6 tahun,” ungkap Abi.
Ia juga menilai terdakwa pun tidak memiliki tanggung jawab atas segala aset mesin dan alat alat produksi yang diterlantarkan begitu saja. Padahal aset-aset tersebut didapat dengan perjuangan keras dan kerjasama serta komitment yg dibangun antara para karyawan, customer, suplier dan management selama lebih dari 12 tahun.
“Terdakwa dengan tipudaya yamg telah menghancurkan sumber rejeki dan nafkah banyak pihak,” ucapnya. *Rls/ mad.
Leave a Reply