Sleman, metroraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010- 2021 Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
“Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30/9/25.
Bambang Yunianto juga mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan SP bermula dari kebijakan yang ia buat saat menjabat Bupati Sleman. Tepatnya pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.Saat itu SP diduga menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan.
Skema yang dilakukan bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
“Adapun modus yang digunakan dengan menerbitkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020,” katanya.
Regulasi tersebut, selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan penerima hibah. Dalam kasus ini yang berasal dari kelompok masyarakat pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata. Sesuai regulasi, kebijakan SP ini menyimpang. Ini karena dalam aturan nasional hanya memperbolehkan hibah disalurkan ke dua kategori, desa wisata dan desa rintisan wisata.
“Penyimpangan itu terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY melakukan audit kerugian negara. Berdasarkan laporan nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tertanggal 12 Juli 2024, negara dirugikan sebesar Rp 10.952.457.030,” ujarnya.
Meski status sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap SP. Untuk saat ini pihaknya baru menetapkan status. Dari awalnya sebagai saksi menjadi tersangka.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Terlebih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ada dugaan alur uang. Sehingga Kejari Sleman masih mendalami berdasarkan keterangan SP.“Belum ada proses penahanan. Pada prinsipnya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pengelolaan dana hibah pariwisata ini. Nanti akan diberitahukan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang dibawa tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan sarana media elektronik seperti ponsel. Saksi yang diperiksa mencapai sekitar 300 orang. Pemeriksaan dilakukan secara simultan. Khusus SP, saat menjadi saksi telah diperiksa sebanyak dua kali.
“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi sesuai aturan untuk berupaya mempermudah pembuktian tindakan SP,” ucapnya. * Rochmad
Leave a Reply