RSUD Panembahan Senopati Selenggarakan Tes Kompetensi Tertulis Bagi Pelamar Tenaga Profesional

Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Panembahan Senopati Bantul dr. Fauzan, M.M. Saat Mengawasi Proses Tes Tertulis Kompetensi Pelamar Tenaga Profesional RSUD Panembahan Senopati. Foto: metroraya.id.

 

Bantul, metroraya.id – Sebanyak 89 dari 93 pelamar tenaga profesional Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul yang telah lolos seleksi administrasi, mengikuti Tes Kompetensi Tertulis di Gedung Parasamya lantai II komplek Kantor Bupati Kabupaten Bantul. Sabtu, 25/10/25.

“Dari pelamar tenaga profesional di RSUD Panembahan Senopati Bantul yang berjumlah 379 orang, yang akan mengisi lowongan profesi dokter, perawat, bidan,apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian ( TTK), juru masak, pramusaji, dan tenaga Pengelola Layanan Operasional (PLO), setelah seleksi administrasinya , maka yang berhak mengikuti tes tertulisnya sebanyak 93 orang,” jelas dr. Fauzan, Wakil Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sabtu, 25/10/25.

Suasana ujian berlangsung aman, terkendali dan lancar. Hanya empat orang pelamar yang tidak hadir dalam ujian tersebut, yaitu dokter 1 orang, perawat 1 orang, pramusaji 1 orang, tenaga PLO 1 orang.

“Usai ujian tertulis, tadi dilanjutkan dengan technical meeting untuk persiapan ujian praktek yang akan dilaksanakan besok Senin 27 Oktober 2025 di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Technical meeting dipandu oleh koordinator tim teknis dari masing-masing profesi,” imbuh dr. Fauzan.

Para pelamar yang dinyatakan lolos dari ujian tertulis dan wawancara akan diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025.

RSUD Panembahan Senopati membuka 31 lowongan pegawai baru. Formasi ini terbuka untuk lulusan SMK, Diploma, hingga Sarjana.

Suasana Ujian Tertulis Pelamar Tenaga Profesional Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul. Sabtu, 25/10/25. Foto: metroraya.id.

Tenaga profesional yang dibutuhkan:

  1. Dokter: 3
  2. Perawat: 10
  3. Bidan: 3
  4. Apoteke: 3
  5. Tenaga Teknis Kefarmasian: 7
  6. Juru masak: 2
  7. Pramusaji:2
  8. Tenaga Pengelola Layanan Operasional: 1

Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Mujiyanto, menjelaskan, dasar hukum pengadaan pegawai di RSPS adalah Peraturan Bupati Perbup Bantul Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah BLUD.

“Ini pegawai BLUD, dasarnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025,” kata Mujiyanto.

Dengan ketentuan tersebut, RSPS yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Bantul dapat melaksanakan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN. Adapun pelamar yang boleh mendaftar adalah tenaga profesional non-ASN. *Pewarta: Rochmad | Editor: Retnowati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *