Bantul, metroraya.id – Dengan banyak ditemukannya miskomunikasi dan disinformasi terutama pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, terkait mekanisme dan prosedur pengurusan pembiayaan pelayanan kesehatan rujukan yang harus dipenuhi, Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati bekerjasama dengan Bank Bantul mengadakan Forum Konsultasi Publik Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang DIY, PT Persero Jasa Raharja dan Kasatlantas Polres Bantul yang diselenggarakan di Aula Bank Bantul, Jl. Gajah Mada, No 3, Bantul. Selasa pagi, 23/9/25.
Tiga narasumber utama yakni pertama Imam Cahyono, SH., Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja KKPJR Tk. I Bantul DIY memberikan materi tentang Alur Pembiayaan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Kedua, dr. Novi Indah Prihastuti, MARS., AAK., Kabag PMU BPJS KC DIY dengan materi COB Pembiayaan Kecelakaan Lalu Lintas. Ketiga, AKP Angga Perdana Putra Wartono, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Lantas Kepolisian Resor Bantul, memberikan materi tentang Alur Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Rangka Pembiayaan Kesehatan.
Direktur RSUD Panembahan Senopati mengatakan bahwa pelayanan kesehatan rujukan itu sangat penting dan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna.
“Masih sering dijumpai misinformasi dimana masyarakat kadang-kadang belum sepenuhnya memahami juga petugas di lapangan juga kadang-kadang bingung untuk menentukan. Maka kita panggil narasumber langsung dari BPJS, Jasa Raharja sekaligus dari Kepolisian, yang nanti bisa menjelaskan bagaimana mekanisme yang harus ditempuh oleh masyarakat sehingga bisa mengakses pembiayaan masalah kesehatan,” jelas dr Athobari.
Lebih lanjut dari Kabag MU BPJS Kesehatan Cabang DIY menyampaikan bahwa dalam kasus kecelakaan baik kecelakaan kerja maupun di luar jam kerja, BPJS sebagai pihak kedua yang berperan, manakala biaya yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan melebihi platform dari Jasa Raharja.
“Kami sampaikan terhadap kasus kecelakan lalulintas ini baik kecelakaan kerja maupun di luar jam kerja itu awal penanganannya adalah dengan Jasa Raharja, jadi untuk menentukan apakah bisa dijamin atau tidak adalah Jasa Raharja, bukan BPJS. Kalau dari laporan ternyata Jasa Raharja bisa menjamin, kemudian biayanya ternyata habis itu dirujuk ke RS melebihi dari platform Jasa Raharja maka itu bisa dilanjutkan oleh BPJS. Jadi sekali lagi untuk kasus kecelakaan lalu lintas penjamin awalnya dari Jasa Raharja,” terang dr. Novi Indah Prihastuti, MARS., AAK.
Dalam hal ini, Kepala Pelayanan Jasa Raharja DIY menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan, yang bisa dijamin oleh Jasa Raharja adalah kasus kecelakaan yang sudah ditangani polisi, yang telah terbit laporan polisi dari Depdahum Polres setempat.
Dengan diadakannya Forum Konsultasi Publik ini diharapkan terbentuk satu persepsi terkait langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pembiayaan kesehatan. Masyarakat juga bisa lebih memahami bagaimana alur mekanisme untuk bisa mengakses pembiayaan kesehatan khususnya pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas. *Pewarta: Rochmad | Editor: Retnowati
Leave a Reply