Jawa Tengah, metroraya.id – Wacana kebijakan baru mengenai penerapan enam hari sekolah di jenjang SMA/sederajat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menuai pro kontra di kalangan sekolah.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, angkat bicara. Ia menegaskan jika aturan yang berlaku secara nasional hanya mengatur batas lama belajar dalam satu pekan. Implementasi dan interpretasi dari aturan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah daerah.
”Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Dalam hal ini artinya asalkan total jam belajar mingguan terpenuhi, maka Pemprov Jateng memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah waktu belajar tersebut akan diterapkan dalam lima hari atau enam hari.
”Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” tambahnya.
Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada semester depan tahun 2026 untuk jenjang SMA/SMK sederajat di Jawa Tengah.
Penerapan kebijakan sekolah 6 hari dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan. Terutama mengenai pengawasan kegiatan siswa saat akhir pekan. Dengan adanya penambahan hari sekolah dinilai akan meminimalisir adanya waktu luang siswa yang bisa saja disalahgunakan untuk melakukan hal negatif.
Tentu saja ini menuai berbagai respon dari publik, beberapa diantaranya menolak karena akan mengurangi waktu istirahat siswa lalu menyebabkan kelelahan sehingga tak maksimal mendapatkan asupan ilmu di sekolah. Namun ada juga yang turut mendukung karena jam belajar di sekolah tidak terlalu panjang dan juga waktu libur bisa digunakan secara efektif. *Rls. | Rochmad.
