Yogyakarta, metroraya.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menggeledah seluruh ruangan Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, sebagai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUKP yang sebelumnya ditemukan memiliki selisih kas sebesar Rp. 2.567.668.770. Rabu, 19/11/25.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 09.00-11.40 WIB tersebut berdasarkan Surat Penetepan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.
Tim menyisir ruang administrasi hingga layanan nasabah dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan tabungan, depsito, dan kredit per 29 Juli 2025. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam pendalaman pembuktian unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, S.H., menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penguatan alat bukti setelah perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober 2025.
“Penggeledahan hari ini dilakukan untuk menemukan dokumen yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi BUKP Tegalrejo. Seluruh proses berjalan kondusif,” ujar Herwatan. Kamis, 20/11/25.
Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Penyidik juga telah mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY. Saat ini proses pengumpulan bukti terus dilakukan sebelum penetapan tersangka,” kata Herwatan.
Seluruh dokumen hasil penyitaan kini telah dibawa untuk dianalis lebih lanjut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan dan mencocokkan bukti-bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. *Rls. | Rochmad.
