Yogyakarta, metroraya.id – Pemeritah Kota Yogyakarta resmi melarang beroprasinya kendaraan roda tiga bermotor seperti bajaj dan bentor. Sesuai Surat Edaran yang diterbitkan, SE Walikota Yogyakarta Nomor. 100.3.4/3744/2025 tentang larangan kendaraan bermotor roda tiga beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Larangan tersebut mencakup jenis Max Ride dan becak motor, mulai November 2025.
Larangan tersebut akan diikuti dengan rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengubah Becak Motor/Bentor menjadi Becak Listrik/Betrik. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menuturkan rencana tersebut akan dilakukan pada tahun 2026. Untuk itu, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan anggaran untuk mengubah komponen pada Bentor menjadi Betrik.
“Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang nantinya bisa dibantukan kepada pengemudi Bentor. Mesinnya diturunkan, lalu diganti listrik,” Hasto Wardoyo. Jumat, 14/11/25.
Meski begitu, Ia belum menyebut jumlah alokasi anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan kebijakan tersebut, terkait jumlah bentor di kota Yogyakarta. Karena Pemkot Jogja selama ini belum melakukan pendataan lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan izin operasional kendaraan tersebut.
Pemkot Yogyakarta mengambil langkah tersebut sebagai tindak lanjut larangan dari Pemda DIY untuk operasional bentor atau kendaraan roda tiga lain seperti Max Ride di Kota Yogyakarta. Dukungan Walikota terhadap langkah Pemda DIY sebagai upaya melestarikan keberadaan kendaraan tradisional Yogyakarta, antara lain becak dan andong.
“Becak dan andong, itu ciri khas budaya Yogyakarta. Ke depan tetap kita dorong agar becak Mataram atau becak Jogja tetap hidup. Kalau sudah punya becak listrik, dan andong yang tetap beroperasi, saya kira itu bagus dan ramah lingkungan, tidak ada polusi,” katanya. Dia pun berharap kendaraan tradisional Jogja akan tetap eksis seiring perkembangan waktu. *Pewarta: Rochmad | Editor: Retnowati.
