SP Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Resmi Ditahan Di Lapas Kelas II A Wirogunan

Sleman, metroraya.id– Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP Bupati Sleman periode 2010 -2015 dan 2016 – 2021. Selasa, 28 Oktober 2025.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Jl.Tamansiswa, Wirogunan, Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“SP ditahan di Lapas Wirogunan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasar pada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Yunianto.

Tersangkan SP keluar dari gedung Kejari Sleman JL. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman pukul 19.21 WIB. Ia, terlihat mengenakan rompi oranye bernomor punggung 05 dengan kemeja kotak-kotak kecil warna hitam putih sebagai busana utama. Ia juga terlihat tidak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Sleman terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. Pewarta: Rochmad | Editor: Retnowati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *