Surakarta, metroraya.id – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di sela-sela kegiatan seminar nasional peringatan HUT IPPAT ke-38 yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di Gedung Amiek Sumindriyatmi Fakultas Hukum UNS, Surakarta.
Prosesi penandatanganan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan disaksikan langsung oleh lebih dari 150 peserta seminar yang hadir secara luring maupun daring. Dari pihak Fakultas Hukum UNS, MoU ditandatangani oleh Dekan Dr. Muhammad. Rustamaji, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan serta Kaprodi Magister Kenotariatan.
Sementara itu, dari pihak IPPAT, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta, Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., yang mendapat kuasa resmi dari Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H. Prosesi ini turut disaksikan pula oleh tiga Ketua Pengda IPPAT Surakarta dari periode sebelumnya sebagai bentuk dukungan dan kesinambungan organisasi.
Kerja sama ini meliputi kolaborasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Ricco Yubaidi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Ketua Umum PP IPPAT. Ia menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan penandatanganan, dirinya telah melakukan pelaporan berjenjang baik kepada pengurus pusat maupun kepada Pengurus Wilayah Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Dr. Wedy Asmara, S.H., Sp.N. “Hal ini sebagai wujud komitmen menjaga tata organisasi dan memastikan setiap langkah kerja sama berjalan sesuai mekanisme struktural. “ujar Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta, Dr Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi. Melalui kolaborasi strategis ini, IPPAT dan Fakultas Hukum UNS berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan keilmuan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia hukum tanah air. * Pewarta:Rochmad | Editor: Retnowati.
Leave a Reply