Yogyakarta, metroraya.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Hudono mengkritisi tindakan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut identitas diri meliput di area Istana Kepresidenan milik salah satu jurnalis CNN Indonesia.

Pencabutan identitas peliputan karena reporter tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis MBG. Pertanyaan itu diajukan sesaat setelah Presiden kembali dari luar negeri pada Sabtu 27 September 2025 di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta timur.

Pencabutan kartu identitas liputan di istana tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pers, meskipun hanya sebagai kartu untuk meliput di area istana saja. Namun pada dasarnya tindakan yang dilakukan telah menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Jadi kalau ada wartawan tanya ke pejabat negara atau presiden sekalipun begitu tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sah-sah saja, ga ada pelanggaran sama sekali. Justru orang atau petugas yang menghalang-halangi yang mencabut kartu indentitas liputan istana yang sebenarnya telah menghalang-halangi kerja jurnalistik, itu diatur dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Drs. Hudono.

Drs. Hudono juga mengatakan apabila di kemudian hari ada permintaan maaf atau pengembalian kartu tersebut sebenarnya tidak menghapus unsur pidananya, hal ini sudah sesuai dengan pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun dalam praktiknya memang acapkali diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menunjukan bahwa mereka Petugas Biro, Pers dan Informasi Sekretariat Presiden tidak paham tentang undang-undang pers. Bahwa wartawan itu punya hak untuk meliput, meminta informasi kepada siapapun termasuk presiden, berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kalau kita lihat dalam videonya tidak ada yang dilanggar oleh wartawan, bahkan presiden merespon pertanyan wartawan tersebut dengan baik, tidak emosional dan tidak ada masalah, tapi mengapa justru petugas dari Biro Pers Istana malah kemudian mencabut ID Pers, saya kira ini sangat memprihatinkan, ke depan tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi,” jelas Ketua DPD PWI DIY

Dalam hal ini Dewan Pers bersikap melalui surat No. 02/P-DP//IX/2025 yang isinya meminta kepada Biro Pers Istana Kepresidenan memberikan penjelasan mengenai pencabutan Id Pers Reporter CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di Istana. Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yaitu mengemban amanah publik sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers mengharap agar kasus ini maupun serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia. * Pewarta: Rochmad | Editor: Retnowati.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *