Yogyakarta, metroraya.id – Bea Cukai Yogyakarta, Kepolisian, dan unsur keamanan bandara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine di Bandara Internasional Yogyakarta YIA, Temon, Kulonprogo, Yogyakarta. Jumat,1/8/25.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kepolisian, dan keamanan bandara mengamankan barang bukti berupa 89 kapsul berwarna kuning yang diduga mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sekitar 1.377,9 gram. Kapsul tersebut ditemukan di dalam tubuh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Scoot TR200. Ini merupakan penindakan sabu terbesar ketiga se-Indonesia dengan modus ditelan.
Kasus ini bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA. Pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaannya tidak menemukan indikasi mencurigakan, namun petugas mendapati obat diare di dalam dompet yang bersangkutan. Wawancara awal memunculkan kecurigaan akibat jawaban yang tidak konsisten, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik dan rontgen di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut.
Hingga 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.377,9gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY. Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan, dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda D.I. Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Akhirnya, pada hari Rabu, 3/9/25 dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Polda D.I. Yogyakarta yang pelaksanaannya dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini. Hadir pula perwakilan dari Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Badan Pengendalian Obat dan Makanan DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, dan Kepala Dukuh setempat.
Fajarini menjelaskan, para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Bea Cukai juga bekerja sama dengan Polda DIY yang berhasil mengungkap pembawaan narkotika methamphetamine seberat 235,56gram yang dibawa dengan rute penerbangan dari Batam menuju Lombok, yang transit di Bandara YIA pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC TIPE B Batam.
Tersangka DS seorang WNI membawa narkotika tersebut dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam sebanyak 2 bungkus. Sehingga dengan adanya 2 penyelundupan ini, barang bukti yang berhasil dicegah adalah seberat 1.613,46 gram.

Proses Pemusnahan Barang Bukti. Foto: Dok. Humas Bea Cukai DIY for metroraya.id
Dari sisi dampak sosial, dua penyelundupan ini berpotensi membahayakan sekitar 16.132 jiwa, dengan asumsi setiap satu gram methamphetamine dikonsumsi oleh sepuluh pengguna. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut dapat menimbulkan beban biaya rehabilitasi yang besar. Potensi penghematan anggaran negara diperkirakan mencapai sekitar Rp24,198 miliar.
Imam Sarjono, Plh. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Yogyakarta, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk internasional, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran gelap narkotika. “Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyelundupan narkoba demi menjaga keselamatan generasi bangsa,” pungkasnya. Senin,8/9/25. Rls/ tim metroraya.id.
Leave a Reply