Yogyakarta, metroraya.id – Menyusul adanya rencana pemotongan 50 persen anggaran dana keistimewaan DANAIS tahun 2026 dari pemerintah pusat menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta. Jumat, 22/8/25.
Salah satu yang yang menyoroti adanya rencana pemangkasan anggaran Danais 2026 adalah Dr. Aslam Ridho, anggota Komisi D DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Legislator asal Dapil Bantul Timur tersebut berpendapat bahwa pemotongan 50% anggaran kepada DIY melalui dana transfer keistimewaan itu merupakan cerminan ketidakkonsistenan pemerintah pusat terhadap Undang-Undang Keistimewaan.
“Jadi keistemewaan ini diamanatkan oleh UU Keistimewaan, jika komitmen pemerintah pusat itu tinggi maka ini dianggap perintah undang-undang. Potongan 50% dinilai tidak rasional. Ini menurut saya cerminan dari rendahnya komitmen pemerintah pusat. Sekali lagi keistimewaan adalah perintah undang-undang. Dalam konteks pelaksanaan undang-undang ini komitmen pemerintah pusat menjadi dipertanyakan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Aslam Ridho Anggota FPKB DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Saat Menjalankan Tugas Sebagai Wakil Rakyat Di Ruang Rapat. Foto: Dok Metroraya.id
Aslam juga menegaskan terkait dengan akan dilaksanakannya efisiensi itu garis besarnya bahwa efisiensi itu adalah keniscayaan dan kita memberikan support. “APBD ini kan punyanya DPRD dan Gubernur. Sehingga prioritas mana yang perlu diefisiensi itu harus dilakukan secara cermat biar tidak kemudian bias dari kebijakan-kebijakan itu sendiri,” tegas anggota FPKB yang menyelesaikan program Doktoral di UNISULA.
Ditambahkan juga oleh Aslam bahwa dalam dua tahun terakhir pasca covid, kita harus melaksanakan regulasi HKPD Hak Keuangan Pusat Daerah dimana ada beberapa pos yang kemudian mengoreksi penerimaan daerah. “Pada saat RAPBD itu maka diprioritaskan poin-poin mana yang bisa mendukung pelayanan-pelayanan publik yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelas Aslam.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri menyatakan tidak keberatan jika pemerintah pusat akan memangkas Dana Keistimewaan hingga 50%. “Ya, tidak apa-apa jika pemerintah memangkas anggaran Danais 50%. Namun saya tidak ingin ini dikonversi dengan bantuan yang diberikan swargi (Sultan HB IX) saat awal kemerdekaan Republik Indonesia. Wong kami ini ikhlas” ujarnya usai menghadiri Apel Besar HUT Pramuka ke-64 di Bantul kepada awak media.
Namun demikian, Ia mempersilakan DPR RI dan DPRD untuk menyampaikan usulan penambahan. Mengingat Dana Keistimewaan ini adalah amanat dari undang-undang. *Penulis/Editor: Rochmad/Retnowati.
















Leave a Reply