Yogyakarta, metroraya.id – Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP di Daerah Istimewa Yogyakarta DIY menghirup udara bebas. Pembebasan ini diberikan sebagai bagian dari Amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Sabtu, 2/8/2025,

Jajaran Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas DIY langsung bertindak cepat menindaklanjuti Keppres tersebut. Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.

Menurut Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur SOP yang berlaku. “Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.

Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan. Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB. Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing Unit Pelaksana Teknis UPT dan langsung bebas dengan rincian:

Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 1 orang

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 5 orang

Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 2 orang

*Rls./Rochmad

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *