Jakarta, metroraya.id – Berdasarkan hasil investigasi Kementrian Pertanian Kementan RI, bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menunjukkan beras oplosan dijual dengan harga premium, tapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kementan RI menilai maraknya peredaran beras premium oplosan di pasaran ini dapat merugikan konsumen.
Hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama tim pengawasan pangan selama periode 6–23 Juni 2025 menunjukkan temuan mencengangkan. Dari 268 sampel beras yang dikumpulkan dari 212 merek di 10 provinsi, mayoritas beras premium tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Praktik kecurangan beras oplosan diperkirakan dapat menyebabkan potensi kerugian hingga hampir Rp100 triliun per tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut sebanyak 5,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis. Senin, 14/7/2025.
Bahkan untuk kategori beras medium, hasilnya lebih mengkhawatirkan. Disebutkan sebanyak 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi HET, dan 9,38% beratnya tidak sesuai label pada kemasan. Investigasi ini juga mengungkap bahwa beras kualitas medium kerap dicampur dan dijual sebagai beras premium.
Dia menjelaskan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia SNI 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%.
Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. *Diolah dari berbagai sumber oleh tim metroraya.id.
















Leave a Reply