Bea Cukai Dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Di Bandara YIA

Sleman, metroraya.id – Pada konferensi pers yang digelar pada Selasa 8 Juli 2025 di Aula KPP Bea Cukai TMP B Yogyakarta Jalan Raya Solo Km 9-10 Yogyakarta, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta KPPBC TMP B Yogyakarta) bersinergi dengan Polda D.I. Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA.

Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika,  sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar. Narkotika yang ditemukan tersebut diselundupkan oleh para pelaku dengan cara dilarutkan ke dalam tisu basah sehingga terkandung di dalamnya yang diduga digunakan apabila sudah diterima dengan cara dikristalkan sehingga kembali kembali berbentuk serbuk.

Penindakan ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Yogyakarta melalui Bandara YIA dapat menjadi sasaran pemasaran maupun distribusi narkotika, sehingga pengawasan harus terus diperkuat dan ditingkatkan oleh penegak hukum.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ujar Imik Eko Putro.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Penindakan berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA. Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.

Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.

Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.  Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA) beristri dengan orang Wonosobo, yang bertindak  sebagai penjemput dan “checker”, di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana.

“Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini,” tegas Imik Eko Putro.

Tampak Asap Hasil Pembakaran Barang Kukti Yang Mungkin Bisa Membahayakan Bagi Yang Menghirupnya. Foto: Saifa Jurnalis metroraya.id.

Selanjutnya Narkotika tersebut dibawa ke lapangan untuk dimusnahkan, namun sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti dengan alat uji lab. Hasil menunjukkan barang bukti yang berubah warna menjadi hitam pekat merupakan reaksi kimia bahwa barang tersebut mengandung narkotika jenis amfetamin. Selanjutnya semua barang bukti dikumpulkan dalam wadah-wadah ember yang disediakan dan disiram air panas yang dicampurkan cairan sabun kemudian diaduk. Setelahnya barang bukti ditiriskan selanjutnya dibakar habis. Air sisa tirisan dibawa ke kloset untuk dibuang. Meskipun demikian, melalui proses pemusnahan yang dibakar ini juga masih berbahaya apabila asapnya terhirup. Penulis/Editor: Saifa Anis/Retnowati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *