Bantul,metroraya.id – Aparat Sipil Negara ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK gelombang I Kabupaten Bantul resmi menerima surat keputusan SK Pengangkatan. Penyerahan Surat Keputusan SK Pengangkatan sebagai pegawai diserahkan langsung oleh Abdul Halim Muslih Bupati Kabupaten Bantul di Gedung Parasamya, Komplek Kantor Bupati Bantul. Senin, 30/6/25.
Formasi yang tersedia pada seleksi tahun 2024 sebanyak 686, dengan total pendaftar mencapai 2.204 orang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, melalui sekertaris BKPSDM dalam laporannya menyampaikan bahwa proses seleksi meliputi tahapan administrasi dan seleksi kompetensi, yang dinyatakan lulus tahap 1 sebanyak 507 peserta, yang terdiri dari formasi guru, formasi kesehatan dan formasi tenaga terampil teknis.

Setelah Menerima SK Pengangkatan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Foto Bersama dr. Atthobari, MPH., Sp.MK. Direktur RSUD-PS. Foto Dok Pribadi.
Sementara itu, terdapat 75 pegawai tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati yang berhasil lolos dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Seperti yang diutarakan Saptono Kabag Umum RSUD Panembahan Senopati bahwa dengan adanya pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK menjadi angin segar bagi RSUD.
“Rumah sakit sangat senang dengan adanya pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK karena pertama meningkatkan kesejahteraan pegawai yang diangkat tersebut kedua meringankan beban operasional rumah sakit karena semula gaji non ASN ditanggung rumah sakit sendiri sedang PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkap Saptono.
Seluruh civitas hospitalia RSUD Panembahan Senopati Bantul menganggap pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK juga sebagai anugerah bersama dan berharap keberkahan mengiringi tugas-tugas yang ditunaikan di RSUD Panembahan Senopati. *Penulis/Editor: Rochmad/ Retnowati
Leave a Reply