Sleman, metroraya.id – Buntut kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Tarigan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM sebagai pengemudi mobil BMW yang tewaskan mahasiswa bernama Argo Ericko Achfandi, kini resmi ditahan. Melalui keterangan yang disampaikan oleh Polresta Sleman dalam konferensi pers, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut bahwa tersangka lalai.
“Tersangka lalai karena tidak mengklakson, tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan, dan melaju di jalur kanan tanpa kondisi aman,” terangnya. Rabu, 28/5/25.
Kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari arah selatan ke arah utara menuju asrama. Korban merupakan penerima manfaat Beasiswa BSI sehingga tinggal di asramanya yang berada di Jalan Palagan tersebut. Namun ketika korban hendak putar balik ke arah selatan pelaku yang akrab disapa Tian ini melaju kencang menggunakan mobil BMW sampai menabrak korban hingga terpental dan tewas di tempat.
Kasus ini sempat panas karena pelaku menyewa lawyer dan berniat damai dengan uang 1 M. Selain itu kesaksian ibu korban juga didatangi aparat di kediamannya untuk negosiasi damai.
Perkembangan kasus ini akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 28 Mei 2025 oleh Polresta Sleman. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.12 juta. Polisi juga telah mengamankan tiga kendaraan dan dokumen SIM/STNK sebagai barang bukti. Penyelidikan kasus ini pun masih berlanjut dan akan ditindak oleh Kepolisian Polresta Sleman. *Penulis/Editor: Saifa Anis/Retnowati.
Leave a Reply