Sleman, metroraya.id – Kampus Universitas Gadjah Mada akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan oleh khalayak terkait kasus pelecehan seksual di kampus Biru. Kasus tersebut terjadi di Fakultas Farmasi yang melibatkan inisial EM sebagai pelaku pelecehan seksual. Pelaku merupakan guru besar di Fakultas Farmasi dan bertugas juga sebagai pembimbing skripsi mahasiswa.
Secara kronologis kasus tersebut dilaporkan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Setelah itu Satgas PPKS mengambil tindakan cepat dengan melakukan pelayanan dan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan. Satgas juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku, ”Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024” mengutip siaran pers pada laman UGM, Minggu, 6/4/25.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemecatan dari jabatannya yaitu sebagai dosen. Sanksi yang dijelaskan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 menjelaskan Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. “Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku yaitu pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” mengutip siaran pers pada laman UGM, Minggu, 6/4/25.
Penulis : Saifa Anis
Editor : Rochmad
Leave a Reply